Selasa, 05 Mei 2015

PROGRAM REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA

LANDASAN HUKUM

Dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Narkotika Palembang, adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
b.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
e.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan 2010-2014.
f. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.966/Menkes/SK/VII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA
g.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 421/Menkes/SK/III/2010 tentang Standar Pelayanan    Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan NAPZA.




PENGERTIAN-PENGERTIAN
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
             Warga binaan pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan yang telah divonis hakim karena melakukan tindak pidana
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
                Therapeutic Community (TC) adalah suatu metode rehabilitasi sosial yang ditujukan kepada korban penyalahguna NARKOBA, yang merupakan sebuah “ keluarga “ terdiri atas orang-orang yang mempunyai masalah yang sama dan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menolong diri sendiri dan sesama yang dipimpin oleh seseorang dari mereka, sehingga terjadi perubahaan tingkah laku dari yang negatif ke arah tingkah laku yang positif.


                Residen adalah sebutan untuk klien yang sedang mengikuti program rehabilitasi sosial dengan metode TC.
                Primary stage adalah suatu tahapan program rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC, dimana dilakukan stabilitasi fisik, emosi dan menumbuhkan motivasi residen untuk melanjutkan tahap terapi residensi berikutnya.
            Re-Entry Stage adalah tahapan program rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC setelah residen mengikuti tahapan program primer, dimana dilakukan uapaya memantapkan kondisi psikologis dalam dirinya, mendayagunakan nalarnya dan mampu mengembangkan keterampilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Relapse adalah suatu proses yang terjadi karena beberapa faktor pemicu di mana seseorang telah dinyatakan abstinence (sembuh) dan kembali menggunakannya Relapse dimulai dengan suatu perubahaan pada pikiran, perasaan, atau perilaku, atau dengan kata  lain suatu kerinduan (sugesti) pada sesuatu, baik disadari atau tak disadari sehingga menggunakannya.
          Aftercare adalah suatu program yang terdiri dari bermacam-macam intervensi, pelayanan dan asistensi yang disediakan untuk recovery penyalahgunaan NARKOBA setelah mereka selesai untuk berhenti dari program yang pokok (primary treatment), yaitu primary stage dan re-entry program.                      


Sabtu, 25 April 2015

Gowes Sepeda menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan



Gowes Sepeda Kanwil Kemenkumham Sumsel
di Lapas Kelas III Narkotika Palembang
dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 51
Jumat, 24 April 2015



Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumsel membuka Acara Gowes


Para Ka UPT Se-Sumsel berpose bersama setelah gowes sepeda

Senin, 20 April 2015

Kunjungan Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan dalam rangka persiapan Launching program Rehabilitasi


 
Kepala BNNP Sumsel disambut dengan meriah oleh Residen Lapas Kelas III Narkotika Palembang


Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Kepala BNNP Sumsel beserta jajaran berpose bersama