Dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi
terhadap pecandu narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Narkotika Palembang, adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
b.
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan.
e. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010
tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan
Narkotika di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan 2010-2014.
f. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.966/Menkes/SK/VII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA
g. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 421/Menkes/SK/III/2010
tentang Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan NAPZA.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Lembaga
Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak
didik pemasyarakatan.
Warga
binaan pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien
pemasyarakatan yang telah divonis hakim karena melakukan tindak pidana
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Pecandu
Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan
Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan
efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara
tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Rehabilitasi
Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi
Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Therapeutic Community (TC) adalah suatu
metode rehabilitasi sosial yang ditujukan kepada korban penyalahguna NARKOBA,
yang merupakan sebuah “ keluarga “ terdiri atas orang-orang yang mempunyai
masalah yang sama dan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menolong diri
sendiri dan sesama yang dipimpin oleh seseorang dari mereka, sehingga terjadi
perubahaan tingkah laku dari yang negatif ke arah tingkah laku yang positif.
Residen
adalah sebutan untuk klien yang sedang mengikuti program rehabilitasi sosial
dengan metode TC.
Primary stage adalah suatu tahapan
program rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC, dimana dilakukan stabilitasi
fisik, emosi dan menumbuhkan motivasi residen untuk melanjutkan tahap terapi
residensi berikutnya.
Re-Entry Stage adalah tahapan program
rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC setelah residen mengikuti tahapan
program primer, dimana dilakukan uapaya memantapkan kondisi psikologis dalam
dirinya, mendayagunakan nalarnya dan mampu mengembangkan keterampilan sosial
dalam kehidupan bermasyarakat.
Relapse adalah suatu proses yang terjadi karena
beberapa faktor pemicu di mana seseorang telah dinyatakan abstinence (sembuh) dan kembali menggunakannya Relapse dimulai dengan suatu perubahaan pada pikiran, perasaan,
atau perilaku, atau dengan kata lain suatu
kerinduan (sugesti) pada sesuatu, baik disadari atau tak disadari sehingga
menggunakannya.
Aftercare adalah suatu program yang
terdiri dari bermacam-macam intervensi, pelayanan dan asistensi yang disediakan
untuk recovery penyalahgunaan NARKOBA setelah mereka selesai untuk berhenti
dari program yang pokok (primary
treatment), yaitu primary stage
dan re-entry program.